Senin, 23 Januari 2017

Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata sangat identik dengan pemuda, terutama Bidang Kepemudaan yang mana sudah di amanatkan dalam Undang-undang No 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan Pramuka, Peraturan menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia nomor 0065 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka, Peraturan Daerah Kota Sukabumi nomor 9 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, Serta Peraturan Walikota Sukabumi no 39 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).

Sekaitan dengan hal tersebut, maka disporapar terutama Bidang Kepemudaan, senantiasa mendapat kunjungan dari berbagai element kepemudaan maupun mahasiswa.
Seperti halnya perwakilan HMI yang di ketuai Zaenal Sidik disambut baik oleh Kabid Kepemudaan Disporapar, guna menyampaikan aspirasi serta inisiatip para anggota HMI ke depan, dan berharap dukungan moril dari berbagai pihak terutama dari Disporapar.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Kepemudaan juga memberikan masukan sekaligus dorongan supaya generasi muda khususnya terutama Mahasiswa yang menjadi bagian dari pemuda bisa menjadi pelopor dalam berbagai hal, berkarya berinovasi dalam berbagai bidang.(A/23/1)

Partner

Partner

Partner

Partner

Partner

Partner

Partner

Partner
Sab'an Agustin. Diberdayakan oleh Blogger.

Klik Play Musik Pengantar Kerja !!!

Berita Disporapar Kota Sukabumi